RUANG LINGKUP FARMASI
1. Bidang Industri
Farmasis
di industri farmasi terlibat pula dalam fungsi pemasaran produk, riset dan
pengembangan produk, pengendalian kualitas, produksi dan administrasi atau manajemen.
Fungsi perwakilan pelayanan medis (medical service representative) atau
”detailman” yang bertugas dan langsung berhubungan dengan Dokter dan Apoteker
untuk memperkenalkan produk yang dihasilkan industri farmasi mungkin juga
dijabat seorang Farmasis atau tenaga ahli lain. Namun paling ideal apabila
fungsi itu dipegang seorang Farmasis karena latar belakang pengetahuannya. Saat
ini memang tidak banyak Farmasis yang mengisi jabatan ini karena jumlahnya
belum mencukupi, dan lebih dibutuhkan di tempat pengabdian profesi yang lain.
Peningkatan karir jabatan ini dapat mencapai tingkat supervisor dalam pemasaran
produk, dan direktur pemasaran produk dalam organisasi industri farmasi. Pada
unit produksi dan pengendalian kualitas (quality control) industri dipersyaratkan
seorang Apoteker. Untuk bidang riset dan pengembangan (R & D = Research and
Development) biasanya diperlukan lulusan pendidikan pascasarjana, meskipun
bukan merupakan persyaratan.
2. Bidang klinis/rumah sakit
Farmasi
Rumah Sakit ialah pekerjaan kefarmasiaan yang dilakukan di rumah sakit
pemerintah maupun swasta. Fungsi kefarmasian ini yang sudah sangat berkembang
di negara maju, juga sudah mulai dirintis di Indonesia dengan pembukaan program
spesialisasi Farmasi Rumah Sakit. Jumlah kebutuhan Farmasis di rumah sakit di
masa depan akan semakin meningkat karena 3 hal :
·
Meningkatnya kebutuhan untuk perawatan yang
lebih baik di rumah sakit.
·
Fungsi dan peranan Farmasis Rumah Sakit akan
lebih meningkat dalam berbagai aspek mengenai penggunaan dan pemantauan obat.
·
Faktor pertambahan penduduk.
3. Bidang Pemerintahan
Departemen
Kesehatan adalah instansi pemerintah yang paling banyak menyerap tenaga
Farmasis, terutama Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Minuman (DitJen POM)
dan jajaran Pusat Pemeriksaan Obat (PPOM) dan Balai Pemeriksaan Obat dan
Makanan (Balai POM) di daerah. Demikian pula Bidang Pengendalian Farmasi dan
Makanan pada setiap Kantor Wilayah Departemen Kesehatan (sekarang dihapus,
hanya ada Dinas Kesehatan Propinsi) dan jajaran Dinas Kesehatan sampai ke
Daerah Tingkat II dan Gudang Farmasi. Fungsi utama Farmasis pada instansi
pemerintah ialah administrastif, pemeriksaan, bimbingan dan pengendalian. Sejak
tahun 2001, telah terjadi perubahan struktur, Direktorat Jendral POM tidak lagi
bernaung di bawah Departemen Kesehatan, tetapi menjadi Badan Pengawas Obat dan
Makanan (Badan POM) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Demikian pula struktur Balai (besar, kecil) POM di daerah tingkat I yang
langsung berada di bawah Badan POM, tidak berada di dalam Dinas Kesehatan
Propinsi.
Departemen HANKAM juga memerlukan Farmasis yang terutama berfungsi pada bagian logistik dan penyaluran obat dan alat kesehatan. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan merekrut Farmasis untuk jabatan dosen di perguruan tinggi. Sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi, maka fungsi seorang Farmasis ialah dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Persyaratan untuk diterima menjadi dosen akan ditingkatkan menjadi lulusan Pascasarjana, atau mempunyai Sertifikat Mengajar Program PEKERTI/AA (Pengembangan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional/Applied Approach), yaitu program penataran dosen dalam aktivitas instruksional atau proses belajar mengajar.
Departemen HANKAM juga memerlukan Farmasis yang terutama berfungsi pada bagian logistik dan penyaluran obat dan alat kesehatan. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan merekrut Farmasis untuk jabatan dosen di perguruan tinggi. Sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi, maka fungsi seorang Farmasis ialah dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Persyaratan untuk diterima menjadi dosen akan ditingkatkan menjadi lulusan Pascasarjana, atau mempunyai Sertifikat Mengajar Program PEKERTI/AA (Pengembangan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional/Applied Approach), yaitu program penataran dosen dalam aktivitas instruksional atau proses belajar mengajar.
Sebagai
tenaga kesehatan, seorang Farmasis atau Apoteker diwajibkan untuk mengabdi pada
negara selama 3 tahun setelah lulus ujian Apoteker sebelum dapat berpraktek
swasta perorangan. Wajib kerja sarjana ini dikenal sebagai Masa Bakti Apoteker
(MBA) yang dapat dilaksanakan pada instansi pemerintah seperti tersebut di atas
atau penugasan khusus dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan sebagai
wakil Menteri Kesehatan di daerah. Dengan dihapuskannya Kantor Wilayah, tugas
ini diambil alih Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
4. Bidang pengawasan obat dan makanan
Farmasi
adalah dunia yang mempelajari tentang berbagai obat, baik obat tradisional,
obat herbal, obat modern yang di dapat dari bahan yang berasal dari tumbuhan
maupun zat kimia. Di bidang farmasi ini para ahli mempelajari, meneliti, dan
mengetahui baik buruknya makanan atau obat.
5. Bidang Penanganan dan pengawasan
narkotika dan psikotropika
Penyerahan
narkotika hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai
pengobatan dan dokter. Apotek hanya dapat menyerahkan narkotika kepada rumah
sakit, puskesmas, apotek lainnya, balai pengobatan, dokter dan pasien. Rumah
sakit, apotek, puskesmas, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan
narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter. Penyerahan narkotika oleh
dokter hanya dapat dilaksanakan dalam hal:
·
menjalankan praktek dokter dan diberikan melalui
suntikan.
·
menolong orang sakit dalam keadaan darurat
melalui suntikan, atau
·
menjalankan tugas didaerah terpencil yang tidak
ada apotek.
6. Bidang Komunitas
Farmasis
atau Apoteker memberikan kesan umum bahwa tempat kerja seorang farmasi hanyalah
di Apotik, yaitu salah satu tempat pengabdian profesi seorang Apoteker. Seorang
Farmasis di Apotik langsung berhadapan dengan masyarakat sehingga fungsi
tersebut dikelompokkan dalam Farmasi Masyarakat (Community Pharmacy). Fungsi
Farmasis Masyarakat di Apotik merupakan kombinasi seorang profesional dan
wiraswastawan. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 25/80 tentang
Apotik, bahwa Apotik adalah tempat pengabdian profesi seorang Apoteker, maka
makin besar harapan yang diberikan pemerintah kepada para Farmasis, baik dari
segi jumlah tenaga farmasi maupun dari segi kemampuan profesionalnya.
7. Bidang Akademik
Sesuai
dengan tugas tridarma perguruan tinggi, farmasis yang bekerja di lembaga
pendidikan tinggi dituntut juga dapat melakukan penelitian bidang farmasi.
Lembaga penelitian pemerintah dimana farmasis eksis didalamnya seperti LIPI,
BATAN, dll. Penelitian yang dikerjakan oleh lembaga swasta khusus dibidang
obat-obatan masih sangat kurang. Belakangan ini telah tejadi peningkatan
perhatian dari lembaga industri dalam melakukan penelitian, khususnya
penelitian pengembangan tanaman obat menjadi produk sediaan obat. Hal ini
ditunjukkan mulai banyak dikenal produk fitofarmaka yang beredar dimasyarakat.
Hasil penelitian ini juga merupakan kerjasama antara Lembaga Pendidikan Tinggi
Farmasi dan Industri Farmasi.
No comments :
Post a Comment